Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu

Profil PPID

Profil Singkat PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu

Dalam Rangka Pemberian Pelayanan Publik , PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dengan berpedoman kepada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 200 Tahun 2012 Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama yang diperbaharui dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. Dan diperbaharui lagi menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) no 657 Tahun 2021 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.

Di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu sebagaimana diatur dalam KMA bahwa PPID berada di Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Kantor Kementerian Agama sebagai Atasan PPID Unit. Sementara itu pada tingkat madrasah negeri, yang meliputi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) serta Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dibentuk PPID. Dalam hal ini, seluruh pelayanan informasi publik dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu.

Atasan PPID : Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu

PPID : Kepala Sub Bagian Tata Usaha

Alamat : Jalan P3KP Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu Kec. Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung 35372

Email : kemenagpringsewu@gmail.com

No. Telpon : (0729) 7330048

No. WhatsApp : 081368417395

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu mempunyai Tugas sebagaimana tertuang dalam SK PPID, yakni sebagai berikut: Atasan PPID mempunyai tugas mengarahkan penyelenggaraan PPID di lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu sesuai dengan tujuan, kebijakan dan rencana yang telah disusun.

Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi mempunyai tugas:

  • Membahas dan memberikan pertimbangan atas jenis informasi yang dikecualikan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu;
  • Membahas dan memberikan pertimbangan atas keberatan dan/atau atas penyelesaian sengketa informasi dan dokumentasi;
  • Membahas dan memberikan pertimbangan atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanan pelayanan informasi publik di lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai tugas:

  • Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan layanan informasi publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu;
  • Melakukan koordinasi dengan unit kerja di bidang Pelayanan Informasi, bidang Pengelolaan Informasi, bidang Dokumentasi dan Arsip serta bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa.

Visi Misi :

Konten sedang dalam pembaharuan

Informasi Publik

Informasi Berkala

Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala

Lihat Detail

Informasi Serta Merta

Informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta

Lihat Detail

Informasi Tersedia Setiap Saat

Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat

Lihat Detail

Informasi yang Dikecualikan

Informasi yang tidak secara bebas di berikan kepada publik

Lihat Detail

Permohonan Informasi