Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu

Profil Singkat PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu
Dalam Rangka Pemberian Pelayanan Publik , PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dengan berpedoman kepada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 200 Tahun 2012 Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama yang diperbaharui dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. Dan diperbaharui lagi menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) no 657 Tahun 2021 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.
Di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu sebagaimana diatur dalam KMA bahwa PPID berada di Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Kantor Kementerian Agama sebagai Atasan PPID Unit. Sementara itu pada tingkat madrasah negeri, yang meliputi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) serta Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dibentuk PPID. Dalam hal ini, seluruh pelayanan informasi publik dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu.
Atasan PPID : Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu
PPID : Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Alamat : Jalan P3KP Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu Kec. Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung 35372
Email : kemenagpringsewu@gmail.com
No. Telpon : (0729) 7330048
No. WhatsApp : 081368417395
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu mempunyai Tugas sebagaimana tertuang dalam SK PPID, yakni sebagai berikut: Atasan PPID mempunyai tugas mengarahkan penyelenggaraan PPID di lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu sesuai dengan tujuan, kebijakan dan rencana yang telah disusun.
Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi mempunyai tugas:
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai tugas:
Konten sedang dalam pembaharuan